Deskripsi
Sinopsis
Setiap orang membaca kata yang sama, tetapi tidak selalu memahami makna yang sama.
Ketika Al-Qur'an menyebut shalat, apakah yang dimaksud sekadar doa sebagaimana makna bahasa Arabnya? Ketika syariat menyebut zakat, apakah yang dimaksud hanya kesucian dan pertumbuhan sebagaimana makna asal katanya? Ataukah syariat telah memberikan makna baru yang lebih khusus?
Kitab ini mengajak pembaca menyelami salah satu pembahasan paling mendasar dalam ilmu ushul fikih: hubungan antara bahasa dan hukum.
Penulis menjelaskan bahwa sebagian kata tetap berada pada makna asalnya, sebagian mengalami perpindahan makna karena kebiasaan masyarakat, dan sebagian lagi memperoleh makna khusus melalui syariat. Dari sinilah lahir konsep hakikat lughawiyah, hakikat 'urfiyah, dan hakikat syar'iyyah.
Pembahasan kemudian berlanjut kepada majaz, yaitu penggunaan kata bukan pada makna asalnya. Melalui berbagai contoh menarik, pembaca diperlihatkan bagaimana bahasa manusia bekerja melalui analogi, kedekatan makna, sebab-akibat, dan berbagai hubungan lainnya.
Yang lebih penting, kitab ini menegaskan bahwa memahami syariat tidak cukup hanya dengan mengetahui arti kata dalam kamus. Seorang penuntut ilmu harus mengetahui apakah syariat menggunakan kata tersebut dalam makna bahasa, makna syariat, atau makna yang telah berubah karena kebiasaan penggunaan.
Dari sinilah lahir banyak perbedaan istinbath hukum. Kesalahan memahami satu kata dapat berujung pada kesalahan memahami satu hukum.
Kutipan Mindblowing
"Bukan setiap kata dalam Al-Qur'an dipahami sebagaimana orang Arab memahaminya, karena syariat terkadang mengambil sebuah kata lalu memberinya kehidupan dan makna yang baru."
Alternatif:
"Perdebatan besar dalam hukum Islam terkadang tidak berawal dari perbedaan dalil, melainkan dari perbedaan memahami satu kata."