Deskripsi
SinopsisHukum Islam tidak berdiri di atas ruang hampa; ia bersandar pada fondasi metodologi yang kokoh yang disebut Ushul Fikih. Buku ini hadir sebagai jembatan untuk memahami bagaimana para ulama, khususnya dalam Madzhab Hambali, merumuskan hukum-hukum praktis (fikih) dari sumber-sumber utama syariat. Diawali dengan pengantar ilmu logika (manthiq) untuk menajamkan nalar dan mendefinisikan sesuatu secara akurat, buku ini membedah hakikat hukum Islam beserta pembagiannya. Pembaca akan diajak menyelami dalil-dalil syariat yang disepakati (Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma', Akal/Istishhab) hingga dalil-dalil yang diperselisihkan, termasuk metode Qiyas (analogi) dan prinsip-prinsip Ijtihad. Ini adalah panduan esensial bagi siapa saja yang ingin memahami keindahan, keluasan, dan kedalaman struktur hukum Islam langsung dari intisari pemikiran salah satu ulama terbesar dalam sejarah Islam, Imam Ibnu Qudamah.
"Akal manusia, bagaimanapun kecerdasan dan ketajaman yang dianugerahkan kepadanya, tetap memiliki keterbatasan, dipenuhi kekurangan, dan tidak mengetahui hal gaib. Sudut pandang manusia mengenai kemaslahatan sejati yang mereka cari pun saling berbeda. Oleh karena itu, Allah Yang Maha Suci mengurus hamba-Nya sejak awal dengan perhatian, bimbingan, dan penjelasan manhaj (jalan hidup) yang wajib mereka lalui."