Deskripsi
Sinopsis
Bagaimana jika kita tidak menemukan dalil yang mewajibkan suatu ibadah? Bagaimana jika tidak ada nash yang mengharamkan suatu perbuatan? Apakah seseorang tetap dibebani hukum hanya karena kemungkinan adanya dalil yang belum ditemukan?
Kitab ini menjawab pertanyaan mendasar tersebut melalui konsep istishab, yaitu mempertahankan hukum yang telah pasti sampai ada bukti yang memindahkannya.
Penulis menjelaskan bahwa sebelum datangnya syariat, manusia berada pada keadaan bebas dari beban hukum. Setelah syariat datang pun, prinsip ini tetap memiliki peran penting: sesuatu tetap berada pada hukum asalnya sampai ada dalil yang mengubahnya. Karena itu para ulama menyatakan bahwa tidak ada kewajiban baru, ibadah baru, atau larangan baru kecuali dengan dalil yang sah.
Pembahasan kemudian berkembang ke wilayah yang lebih mendalam: bagaimana seorang mujtahid dapat menyimpulkan tidak adanya dalil setelah melakukan pencarian maksimal, perbedaan antara "tidak mengetahui dalil" dan "mengetahui bahwa tidak ada dalil", serta posisi istishab sebagai salah satu alat penjaga stabilitas hukum syariat.
Yang menarik, kitab ini menunjukkan bahwa banyak kekeliruan dalam beragama muncul ketika seseorang membalik kaidah ini: menganggap sesuatu wajib tanpa dalil, atau menganggap manusia memikul beban syariat yang tidak pernah Allah tetapkan.
Kutipan Mindblowing
"Tidak adanya dalil bisa menjadi dalil. Sebab Allah tidak membebani manusia dengan hukum yang tidak pernah Dia jelaskan."
Alternatif:
"Perbedaan besar dalam ilmu bukan antara tahu dan tidak tahu, tetapi antara 'tidak menemukan dalil' dan 'mengetahui bahwa memang tidak ada dalil'."