Memahami Hakikat Perintah Syariat — Ringkasan Ushul Fikih Imam Ahmad
Fikih Muamalah, Hukum Islam, dan Lembaga Keagamaan

Memahami Hakikat Perintah Syariat — Ringkasan Ushul Fikih Imam Ahmad

Seri Fiqih
✍️ Abul 'Aliya Shilahul Hawa Al Amiry 📄 57 halaman 🏢 PTIQ AL FURQON
Rp 5.500 Hemat 90%
Rp 57.000
Format PDF, bisa dibaca di semua perangkat
Link download dikirim otomatis ke email
File terproteksi password pribadi

Deskripsi

Ketika Allah memerintahkan sesuatu dalam Al-Qur'an atau Rasulullah ﷺ mengucapkan sebuah perintah, apakah hukum asalnya wajib atau sunnah? Apakah harus segera dilaksanakan atau boleh ditunda? Apakah cukup sekali atau harus berulang? Bagaimana jika sebuah perintah datang setelah larangan? Dan apakah larangan otomatis menunjukkan batalnya suatu ibadah atau transaksi?

Pertanyaan-pertanyaan mendasar inilah yang dibahas secara sistematis dalam risalah ini.

Penulis menguraikan definisi perintah menurut ahli ushul, bentuk-bentuk sighat amr dalam bahasa Arab, serta berbagai makna yang dapat terkandung di dalamnya. Setelah itu dibahas perdebatan para ulama mengenai hubungan perintah dengan kehendak Allah, hukum asal perintah yang mutlak, kewajiban melaksanakannya secara segera, hingga pengaruhnya terhadap tanggungan syariat.

Bagian akhir kitab menjelaskan kaidah-kaidah larangan (an-nahy), khususnya pembahasan penting tentang apakah larangan menunjukkan rusaknya suatu ibadah, akad, atau muamalah.

Dengan argumentasi yang bersandar pada Al-Qur'an, Sunnah, ijma', dan analisis bahasa Arab, risalah ini menjadi pengantar yang padat namun bernilai tinggi untuk memahami cara ulama ushul menafsirkan perintah dan larangan dalam syariat.

Kutipan 

"Perintah yang datang tanpa qarinah pada asalnya menunjukkan kewajiban. Karena itu Allah mengancam orang yang menyelisihi perintah-Nya dengan fitnah dan azab yang pedih."

"Larangan menunjukkan adanya kerusakan pada perkara yang dilarang; sebab syariat yang bijaksana tidak melarang sesuatu kecuali karena adanya mafsadah."

"Siapa yang memahami hakikat perintah dan larangan, maka ia telah memegang salah satu kunci terbesar dalam memahami hukum-hukum syariat."

"Perbedaan para ulama dalam banyak cabang fikih sering kali kembali kepada satu pertanyaan ushul: apa sebenarnya konsekuensi sebuah perintah?"

PenulisAbul 'Aliya Shilahul Hawa Al Amiry
PenerbitPTIQ AL FURQON
Jumlah Halaman57
Seri/TopikSeri Fiqih
FormatPDF (Digital)

Buku Terkait

Saran, masukan, bantuan & informasi