Membedakan antara Pengkhususan dan  Pembatalan hukum
Fikih Muamalah, Hukum Islam, dan Lembaga Keagamaan

Membedakan antara Pengkhususan dan Pembatalan hukum

Seri Fiqih
✍️ Abul 'Aliya Shilahul Hawa Al Amiry 📄 58 halaman 🏢 PTIQ AL FURQON KOTA MALANG
Rp 3.000 Hemat 60%
Rp 7.500
Format PDF, bisa dibaca di semua perangkat
Link download dikirim otomatis ke email
File terproteksi password pribadi

Deskripsi

SINOPSIS

Pengantar tentang An-Nasikh wa Al-Mansukh dalam Atsar (Hadis/Riwayat) adalah risalah ringkas yang mengantarkan pembaca memahami salah satu cabang penting dalam ilmu Al-Qur’an, Hadis, fikih, dan ushul fikih, yaitu ilmu tentang nasikh dan mansukh. Risalah ini merupakan ringkasan dari kitab Al-I’tibār fi al-Nāsikh wa al-Mansūkh min al-Āthār karya Imam Abu Bakar Muhammad bin Musa bin Utsman al-Hazimi al-Hamadani (w. 584 H).

Buku ini menjelaskan hakikat nasakh, yaitu penghapusan atau penggantian suatu ketetapan hukum dengan ketetapan yang datang kemudian. Pembaca diajak memahami makna nasakh secara bahasa dan istilah, kemudian mengenal syarat-syarat serta tanda-tanda yang dapat digunakan untuk menetapkan bahwa suatu hukum benar-benar telah dinasakh.

Pembahasan tidak berhenti pada definisi, tetapi memberikan perhatian besar terhadap cara memahami hadis-hadis yang secara lahiriah tampak bertentangan. Penulis menekankan bahwa seseorang tidak boleh tergesa-gesa menyatakan satu hadis sebagai nasikh dan hadis lainnya sebagai mansukh. Sebelum menetapkan adanya nasakh, harus diperiksa terlebih dahulu apakah kedua hadis masih mungkin dikompromikan dan dipahami sesuai konteks masing-masing.

Buku juga membahas indikasi terjadinya nasakh serta metode tarjih apabila dua dalil tidak dapat dikompromikan dan nasakh tidak dapat dipastikan. Dengan pendekatan ini, pembaca diajak untuk bersikap teliti dalam memahami dalil, tidak mudah mengklaim adanya pertentangan, serta tidak sembarangan menetapkan suatu hukum telah dihapus.

Salah satu contoh yang diberikan adalah perubahan ketentuan masa idah bagi perempuan yang ditinggal wafat suaminya, dari ketentuan satu tahun menjadi empat bulan sepuluh hari. Contoh tersebut membantu pembaca memahami bagaimana suatu hukum dapat mengalami nasakh sementara teks ayat yang memuat ketentuan sebelumnya tetap berada dalam Al-Qur’an dan tetap dibaca.

Dengan gaya penyajian yang ringkas namun sarat dengan landasan riwayat dan penjelasan ulama, buku ini menjadi pengantar penting untuk memahami prinsip-prinsip nasikh dan mansukh serta metodologi dalam menyikapi dalil-dalil syariat yang tampak berbeda. Buku ini cocok bagi santri, mahasiswa, penuntut ilmu, serta siapa saja yang ingin mengenal dasar-dasar ilmu nasikh dan mansukh secara sistematis.

PenulisAbul 'Aliya Shilahul Hawa Al Amiry
PenerbitPTIQ AL FURQON KOTA MALANG
Jumlah Halaman58
Seri/TopikSeri Fiqih
FormatPDF (Digital)

Buku Terkait

Saran, masukan, bantuan & informasi