-90%
Pengantar tentang An-Nasikh dan Al-Mansukh dari Ayat-ayat al Qur’an dan Atsar–atsar yang Shahihah
Deskripsi
SINOPSIS BUKU
Pengantar tentang An-Nasikh dan Al-Mansukh dari Ayat-ayat Al-Qur’an dan Atsar-atsar yang Shahihah
Buku Pengantar tentang An-Nasikh dan Al-Mansukh merupakan risalah pengantar yang membahas salah satu cabang penting dalam ilmu Al-Qur’an, Hadis, fikih, dan ushul fikih, yaitu ilmu nasikh dan mansukh—ilmu untuk mengetahui dalil atau ketetapan hukum yang datang kemudian dan menggantikan hukum sebelumnya, serta mengetahui hukum yang telah dihapus atau tidak lagi berlaku.
Risalah ini disusun oleh Abu al-Aliyah Shilah al-Hawa al-Amiri dan dinukil dari karya monumental Imam Abu Bakar Muhammad bin Musa bin Utsman al-Hazimi al-Hamadani, Al-I’tibār fī al-Nāsikh wa al-Mansūkh min al-Ātsār. Edisi yang terlampir diterbitkan oleh Pesantren Tamhidy Ilmu Qiroat PTIQ Al-Furqon, Malang, pada Juli 2026.
Pembahasan diawali dengan penjelasan mengenai kedudukan ilmu nasikh dan mansukh yang sangat penting sekaligus rumit. Para ulama terdahulu memberikan perhatian besar terhadap ilmu ini karena kesalahan dalam menentukan mana dalil yang menghapus dan mana yang dihapus dapat berakibat pada kesalahan dalam memahami dan menetapkan hukum. Karena itu, ilmu ini dipandang sebagai bagian penting dari perangkat seorang ahli fikih dan mujtahid.
Buku kemudian menjelaskan hakikat nasakh, baik secara bahasa maupun istilah. Secara istilah, nasakh dipahami sebagai penghapusan atau penggantian suatu hukum syariat dengan ketetapan syariat yang datang kemudian. Dalam konteks Al-Qur’an, suatu ayat yang hukumnya telah dinasakh tetap dapat berada dalam mushaf dan tetap dibaca, sementara hukum yang terkandung di dalamnya tidak lagi diamalkan.
Salah satu contoh yang dibahas adalah perubahan ketentuan masa idah wanita yang ditinggal wafat suaminya. Ketentuan sebelumnya berkaitan dengan masa satu tahun, kemudian digantikan dengan ketentuan idah selama empat bulan sepuluh hari sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 234. Contoh ini digunakan untuk menggambarkan bentuk nasakh yang menghapus hukum sementara teks ayat tetap ada dan tetap dibaca.
Bagian berikutnya menguraikan syarat-syarat terjadinya nasakh. Di antaranya, penghapusan hukum harus didasarkan pada dalil syariat, bukan sekadar karena perubahan keadaan manusia. Buku juga membahas tanda atau indikator yang dapat digunakan untuk mengetahui bahwa suatu dalil merupakan nasikh atau mansukh.
Risalah ini juga memberikan perhatian khusus kepada atsar para sahabat dan perkataan para ulama tentang pentingnya penguasaan ilmu nasikh dan mansukh. Dikisahkan bahwa para sahabat seperti Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, dan Hudzaifah memberikan peringatan keras kepada orang yang berbicara atau memberikan fatwa tanpa mengetahui mana dalil yang menghapus dan mana yang dihapus. Hal tersebut menunjukkan bahwa ilmu ini bukan sekadar pengetahuan teoritis, tetapi berkaitan langsung dengan tanggung jawab dalam memahami dan menetapkan hukum agama.
Dalam penyelesaian dua hadis atau dalil yang tampak bertentangan, buku menjelaskan pentingnya al-jam’u (mengompromikan atau menggabungkan makna dalil) terlebih dahulu. Jika keduanya tidak dapat dikompromikan dan dapat diketahui mana yang datang lebih dahulu dan mana yang datang kemudian, maka dalil yang datang kemudian dapat diposisikan sebagai nasikh. Namun, apabila urutan waktunya tidak diketahui dan kompromi juga tidak memungkinkan, maka ditempuh metode tarjih, yaitu memilih dalil yang memiliki indikator penguat lebih kuat.
Secara keseluruhan, buku ini merupakan pengantar metodologis untuk memahami bagaimana para ulama meneliti, mengenali, dan menetapkan hubungan antara dalil-dalil yang mengandung hukum yang berbeda. Pembahasannya tidak hanya memperkenalkan istilah nasikh dan mansukh, tetapi juga menanamkan kehati-hatian dalam memahami dalil, pentingnya penguasaan riwayat, serta beratnya tanggung jawab seseorang ketika berbicara tentang hukum agama.
Dengan demikian, buku ini sangat relevan bagi pelajar Al-Qur’an dan Hadis, santri, mahasiswa studi Islam, penuntut ilmu fikih dan ushul fikih, serta siapa saja yang ingin memahami dasar-dasar ilmu nasikh dan mansukh secara bertahap melalui penjelasan dan atsar para ulama terdahulu.
Pokok bahasan utama buku:
Pengantar ilmu nasikh dan mansukh dalam hadis.
Hakikat dan definisi nasakh.
Syarat-syarat terjadinya nasakh.
Tanda dan indikator nasikh serta mansukh.
Contoh-contoh nasakh dalam Al-Qur’an dan hadis.
Atsar para sahabat tentang pentingnya ilmu nasikh dan mansukh.
Metode al-jam’u dalam menghadapi dalil yang tampak bertentangan.
Penentuan nasikh berdasarkan urutan waktu.
Metode tarjih apabila nasakh tidak dapat dipastikan.
Pandangan ulama Kufah/Hanafiyah beserta pembahasannya.
Kehati-hatian dalam memberikan fatwa dan menetapkan hukum berdasarkan dalil.
| Penulis | Abul 'Aliya Shilahul Hawa Al Amiry |
| Penerbit | PTIQ AL FURQON KOTA MALANG |
| Jumlah Halaman | 60 |
| Seri/Topik | Seri Fiqih |
| Format | PDF (Digital) |
Buku Terkait
-90%
-90%
Fondasi Hukum Islam: Analisis Dalil Naqli dan Aqli Perspektif Teolog Hambali
-91%
Nasakh dan Mansukh dalam Ushul Fikih Hanbali: Memahami Perubahan Hukum Syariat dengan Metode Para Ulama
-91%