Ringkasan Ringkas Kitab Ijtihad dan Taklid Berdasarkan Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal
Fikih Muamalah, Hukum Islam, dan Lembaga Keagamaan

Ringkasan Ringkas Kitab Ijtihad dan Taklid Berdasarkan Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal

✍️ Abul 'Aliya Shilahul Hawa Al Amiry 📄 68 halaman 🏢 PTIQ AL FURQON
Rp 6.500 Hemat 91%
Rp 70.000
Format PDF, bisa dibaca di semua perangkat
Link download dikirim otomatis ke email
File terproteksi password pribadi

Deskripsi

Kitab ini mengawali pembahasannya dengan mendefinisikan ijtihad secara bahasa sebagai pengerahan segala kemampuan untuk melakukan suatu perkara yang berat, sementara secara urf ahli fiqh bermakna mencurahkan seluruh kemampuan guna mengetahui hukum-hukum syariat. Dijelaskan pula bahwa tingkat capaian ijtihad yang sempurna (ijtihad tamm) terjadi ketika seorang ulama telah mengerahkan seluruh kapasitas berpikirnya hingga ia merasa tidak mampu lagi menambah usahanya tersebut. Di samping itu, dibahas mengenai konsep keterbagian ijtihad (tajazu' al-ijtihad), yang menegaskan bahwa seseorang bisa saja mencapai derajat mujtahid dalam satu masalah spesifik hukum Islam meskipun ia tidak menguasai seluruh permasalahan fiqh lainnya.

Pada bagian inti, penulis merinci syarat-syarat mutlak seorang mujtahid, yang meliputi penguasaan terhadap dalil-dalil hukum utama seperti Al-Qur'an (terutama ayat-ayat hukum), As-Sunnah (hadis-hadis hukum beserta jalur sanad dan nasikh-mansukh), ijmak, istishhab, serta qiyas. Kitab ini juga membawa pembaca ke dalam ruang perdebatan klasik ushul fiqh, seperti kebolehan berijtihad di zaman Nabi Muhammad $\text{SAW}$, legitimasi ijtihad bagi diri Rasulullah sendiri, hingga pertanyaan mendasar apakah setiap mujtahid itu pasti benar (kullu mujtahid mushib) ataukah kebenaran hakiki hanya berada pada satu pendapat saja sementara yang lainnya keliru namun tetap dimaafkan dan diberi pahala atas usahanya.

Bagian akhir kitab ini beralih pada pembahasan tata cara fatwa dan taklid bagi masyarakat luas. Penulis menggarisbawahi bahwa seorang mujtahid diharamkan melakukan taklid kepada mujtahid lain, sedangkan bagi orang awam (ammi), taklid hukumnya wajib dalam perkara-perkara cabang (furu'). Namun, taklid mutlak dilarang dalam perkara ushul keduniaan dan akidah, seperti makrifatullah dan keabsahan risalah kenabian. Dibahas pula panduan bagi orang awam dalam memilih mufti ketika terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama di suatu negeri.
PenulisAbul 'Aliya Shilahul Hawa Al Amiry
PenerbitPTIQ AL FURQON
Jumlah Halaman68
FormatPDF (Digital)

Buku Terkait

Saran, masukan, bantuan & informasi