Deskripsi
Sinopsis
Karya ini mengupas tuntas wilayah krusial dalam ijtihad hukum Islam: Mutlak dan Mukayyad, serta Dalan Tul-Alfazh (Metode Penunjukan Lafaz). Bagian pertama menjelaskan bagaimana sebuah perintah mutlak (tanpa batasan individu) dieksekusi, dan dalam kondisi apa ia harus digiring (haml) pada teks yang memiliki batasan khusus (mukayyad), lengkap dengan dinamika perdebatan antara Mazhab Hanbali, Syafi'i, dan Hanafiyyah.
Bagian kedua melangkah pada eksplorasi teks non-verbal lewat 4 klasifikasi: Iqtida' (implikasi logis teks), Ta'lil (pemahaman illat/sebab hukum), Tanbih (konsep prioritas/Mafhum Muwafaqah), dan Dalil Al-Khitab (Mafhum Mukhalafah). Di sini dibahas secara tajam perdebatan mengenai 6 tingkatan Mafhum Mukhalafah (Syarat, Sifat, Ghasah/Ghayah, hingga Lene/Laqab) beserta 6 syarat ketat agar sebuah makna kebalikan dapat diakui sebagai argumen hukum (hujjah) yang sah dalam syariat.
Kutipan Mindblowing
"Pengkhususan teks melalui penyebutan sifat (Takhshish bi-Dzikr) bukanlah sebuah kesia-siaan retorika. Mengatakan 'Zakat itu wajib pada kambing yang digembalakan (As-Sa'imah)' di saat kebutuhan penjelasan mencakup semua kambing, secara pasti menunjukkan bahwa kambing yang diberi makan (Al-Ma'lufah) keluar dari hukum tersebut. Syariat tidak memperpanjang kalimat tanpa faedah, sebab jika hukumnya sama untuk semua kambing, kalimat 'Pada kambing ada zakat' tentu jauh lebih ringkas dan mencakup semuanya. Membuang efisiensi kata tanpa melahirkan fungsi hukum yang berbeda, adalah sebuah cacat logika berbahasa yang mustahil ada dalam firman Tuhan dan sabda Nabi."