Tata Urutan Dalil dan Metodologi Tarjih: Panduan Ushul Fiqh Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal
Fikih Muamalah, Hukum Islam, dan Lembaga Keagamaan

Tata Urutan Dalil dan Metodologi Tarjih: Panduan Ushul Fiqh Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal

✍️ Abul 'Aliya Shilahul Hawa Al Amiry 📄 20 halaman 🏢 PTIQ AL FURQON
Rp 2.500 Hemat 90%
Rp 25.000
Format PDF, bisa dibaca di semua perangkat
Link download dikirim otomatis ke email
File terproteksi password pribadi

Deskripsi

Kitab ini menguraikan kewajiban seorang mujtahid dalam meneliti dalil-dalil syariat secara hierarkis saat menghadapi suatu persoalan hukum. Langkah pertama dan paling utama yang harus dilihat adalah ijmak (kesepakatan ulama), karena ijmak merupakan dalil qath'i (pasti) yang maksum dari kesalahan serta tidak menerima nasikh (penghapusan) maupun takwil. Jika tidak ditemukan ijmak, barulah mujtahid merujuk kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah Mutawatirah yang berada dalam satu tingkatan kekuatan hukum, kemudian dilanjutkan dengan meneliti khabar ahad (hadis riwayat tunggal), dan terakhir menggunakan qiyas (analogi) atas teks-teks dalil tersebut.

Selanjutnya, kitab ini membahas secara mendalam mengenai konsep pertentangan dalil (ta'arudh) yang pada hakikatnya merupakan kontradiksi materi hukum. Penulis menegaskan bahwa tidak mungkin terjadi pertentangan sejati dalam dalil-dalil yang bersifat pasti (qawathi'), begitu pula tidak mungkin ada pertentangan antara kabar dari Allah dan Rasul-Nya. Jika secara lahiriah ditemukan dua hukum yang bertentangan, solusinya adalah melalui empat tahapan: memeriksa kemungkinan adanya kesalahan perawi, melakukan kompromi (al-jam'u) dengan mendudukkannya pada dua kondisi/waktu yang berbeda, mencari unsur nasikh-mansukh, atau melakukan metode penguatan (tarjih) jika langkah-langkah sebelumnya tidak memungkinkan.

Hierarki Pertama Mujtahid:
"Wajib bagi seorang mujtahid dalam setiap permasalahan untuk melihat pertama kali kepada ijmak. Jika ia telah menemukannya, maka ia tidak perlu lagi menoleh kepada dalil yang lainnya."

Hakikat Pertentangan Dalil:
"Ketahuilah bahwa ta'arudh adalah kontradiksi. Dan hal tersebut tidak boleh terjadi pada dua khabar (syariat); karena khabar dari Allah Ta'ala dan Rasulullah tidak akan pernah berupa kedustaan." Kelebihan Banyaknya Perawi dalam Tarjih:
"Sesuatu yang perawinya lebih banyak, maka hal itu lebih kuat di dalam jiwa, serta lebih jauh dari kekeliruan atau kelupaan... oleh karena itu, ia dapat berujung pada tingkat mutawatir sehingga menjadi dalil yang pasti."
PenulisAbul 'Aliya Shilahul Hawa Al Amiry
PenerbitPTIQ AL FURQON
Jumlah Halaman20
FormatPDF (Digital)

Buku Terkait

Saran, masukan, bantuan & informasi